Sistem Manajemen Pemeliharaan Perkerasan Landasan Di Bandar Udara

Maryati Karma(1*)

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemeliharaan landasan wajib dilakukan dengan metode analisis kerusakan pada setiap luasan landasan, apabila mencapai tingkat kerusakan lebih dari 50% harus segera dilakukan perbaikan landasan Observasi atau pengamatan tentang sistem manajemen pemeliharaan perkerasan landasan bandara dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, pada beberapa lokasi dan mengacu pada pengalaman yang pernah dilakukan pada bandara.. Berbagai jenis material dapat digunakan untuk memperbaiki tipe kerusakan permukaan landasan tersebut. Dari pengamatan kemudian dilakukan analisa kerusakan yang terjadi pada beberapa bandara ditemukan berbagai kriteria tipe kerusakan, yang berbeda (rutting, disintegration, cracking, distorsion, dsb) sehingga berbeda pula cara perbaikannya. Artikel ini disusun dengan tujuan agar dapat dimanfaatkan oleh para kepala bandara dan para teknisi landasan di seluruh Indonesia guna mendapatkan panduan atau contoh dalam melaksanakan perbaikan fasilitas landasan secara efisien dan memenuhi kaidah-kaidah persyaratan teknis standar Internasional (ICAO). Manager bandara dan para teknisi bertanggung jawab terhadap operasi dan pemeliharaan bandara secara berkelanjutan untuk menghadapi kerusakan konstruksi landasan

Keywords


Tipe Kerusakan (Rutting, Disintegration, Cracking, Distorsion) pada Landas pacu; Landas hubung dan Parkir Pesawat

References


Undang Undang Republik Indonesia No.1, (2009), tentang Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan no. 83, (2017), Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation PART 139), Bandar Udara (Aerodome).

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.262, (2017), tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139. volume I Bandar Udara (Aerodrome).

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.212 , (2017), Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139-11 (Staff Instruction 139-11) tentang Prosedur Pengawasan Program Pemeliharaan Konstruksi Perkerasan Bandar Udara (Pavement Management System).

ICAO ANNEX 14, Volume I, Aerodrome Design and Operation, (2016), Aerodrome Maintenance, seventh Edition.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara no. 94, (2015), Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan sipil Bagian 139-23 Pedoman Program Pemeliharaan Konstruksi Perkerasan Bandar Udara.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara no.93, (2015), Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-24 (Advisory Circular CASR PART 139), Pedoman Perhitungan PCN (Pavement Clasification Number) Perkerasan Prasarana Bandar Udara.

Prof. Dr. Sugiyono, (2014), Metode Penelitian

Kuantitatif-Kualitatif dan R & D.

David. L. Bennett - Director of Airport Safety and Standards (FAA Advisory Circular-AC No. 150/ 5380 - 6A) (2003), Guidelines and Procedures for Maintenance of Airport Pavements




DOI: http://dx.doi.org/10.25104/wa.v46i2.381.133-146

Article metrics

Abstract views : 1309 | views : 859

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

WARTAARDHIA Indexed by:

Sinta Science and Technology IndexGoogle ScholarDirectory of Open Access JournalIndonesian Scientific Journal Database (ISJD)ROAD: the Directory of Open Access scholarly ResourcesPKP IndexGarudaDimensionsDimensions

Copyright of Warta Ardhia (e-ISSN:2528-4045, p-ISSN:0215-9066) Sekretariat Jurnal Transportasi Udara, Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 A Jakarta Pusat 10110. Tlp. (021) 34832944, Fax. (021) 34832968. Email:litbang_udara@yahoo.co.id; warta.ardhia@gmail.com.

    Creative Commons License 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Web
  Analytics View My Stats