Kajian Pengamanan Terhadap Penyelundupan Melalui Angkutan Udara di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng

Ismail Nadjamuddin(1*)

(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara
(*) Corresponding Author

Abstract


Bandar udara Cengkareng Soekarno — Hatta merupakan salah satu pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional, serta tempat alih moda transportasi. Salah satu kegiatan pelayanan yang diberikan penyelenggara bandar udara adalah penanganan pelayanan penumpang dan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Dalam pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara PT. (Persero) Angkasa Pura II kepada penumpang angkutan udara masih terdapat oknum yang melakukan kegiatan penyelundupan yaitu pelanggaran ketentuan internasional (ICAO) Annex 17 mengenai program keamanan penerbangan sipil dan Annex 18 mengenai pengangkutan barang. barang beresiko, untuk ketentuan nasional mengacu pada KM. Phb. NO. 14/1989 tentang penertiban penumpang, barang dan kargo yang diangkut penerbangan sipil dan pelanggaran KM. Phb. No. 54/2004 tentang program nasional pengamanan penerbangan sipil.
Pihak penyelenggara bandar udara telah mengantisipasi dengan menyediakan fasilitas pengamanan, petugas pengamanan dan sistem dan prosedur pengamanan bandar udara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan


Keywords


penyelundupan, fasilitas pengamanan, Bandara Soetta

Full Text:

PDF

References


Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Panglima ABRI Nomor: 71 Tahun 1989 dan Nomor : KEP/09/11/1989 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Keamanan dan di Lingkungan Kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta;

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, barang dan kargo yang diangkut pesawat udara sipil;

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2004 tentang program Nasional Pengamanan Sipil;

Keputusan Direksi PT (Persero) Angkasa Pura II Nomor: SKEP.470/OM.OO/19.98- AP II tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Cabang Utama PT (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaga Negara Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4075);

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negaa Nomor 4146);

Undang-undang 4 1976 tentang Tindak Pidana Kejahatan Penerbangan;

Undang-undang 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Nomor 53 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481).




DOI: http://dx.doi.org/10.25104/wa.v34i2.58.126-141

Article metrics

Abstract views : 635 | views : 236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

WARTAARDHIA Indexed by:

Sinta Science and Technology IndexGoogle ScholarDirectory of Open Access JournalIndonesian Scientific Journal Database (ISJD)ROAD: the Directory of Open Access scholarly ResourcesPKP IndexGarudaDimensionsDimensions

Copyright of Warta Ardhia (e-ISSN:2528-4045, p-ISSN:0215-9066) Sekretariat Jurnal Transportasi Udara, Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 A Jakarta Pusat 10110. Tlp. (021) 34832944, Fax. (021) 34832968. Email:litbang_udara@yahoo.co.id; warta.ardhia@gmail.com.

    Creative Commons License 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Web
  Analytics View My Stats