Sinergi Regulasi Penerbangan dan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Dalam Membangun Keamanan Udara Nasional

Main Article Content

Monika Anggreini
Priyanto Priyanto
Sulistyanto Sulistyanto

Abstract

Ketahanan nasional di ruang udara tidak hanya dibangun melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui sistem regulasi yang efektif dalam sektor penerbangan. Kajian ini membahas bagaimana sinergi antara strategi perang semesta dan kebijakan penerbangan dapat memperkuat daya tangkal strategis Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran regulasi penerbangan dalam mendukung implementasi strategi perang semesta, dengan fokus pada kebijakan keamanan, keselamatan, dan pengendalian ruang udara serta merumuskan rekomendasi kebijakan dalam memperkuat ketahanan udara nasional. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode analisis kebijakan melalui perbandingan regulatif dokumen regulasi penerbangan dan pertahanan, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, serta standar internasional ICAO Annex 17 dan Annex 19. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi dengan strategi pertahanan semesta berpotensi menghasilkan sistem pengawasan dan respons yang lebih terstruktur terhadap ancaman udara, baik militer maupun non-militer. Temuan penelitian menegaskan pentingnya integrasi kebijakan transportasi udara dan pertahanan negara sebagai pendekatan strategis baru dalam tata kelola keamanan udara. Lebih lanjut, integrasi sipil-militer dalam sektor penerbangan terbukti berkontribusi dalam meningkatkan efektivitas deteksi dini, mempercepat respons intersepsi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap keamanan udara nasional. Hal ini memberikan perspektif baru mengenai peran regulasi penerbangan dalam memperkuat strategi pertahanan semesta dan membangun ketahanan nasional di ruang udara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References

[1] Y. Lau, C.-S. Lu, and H.-K. Weng, “The effects of safety delivery and safety awareness on passenger behavior in the ferry context,” Marit. Policy Manag., vol. 48, no. 1, pp. 46–60, Jan. 2021, doi: 10.1080/03088839.2020.1750720.

[2] J. M. Arranz, M. Burguillo, and J. Rubio, “Subsidisation of public transport fares for the young: An impact evaluation analysis for the Madrid Metropolitan Area,” Transp. Policy, vol. 74, pp. 84–92, Feb. 2019, doi: 10.1016/j.tranpol.2018.11.008.

[3] Lemhannas RI, Pertahanan Negara dalam Perspektif Sishankamrata. Jakarta: Lemhannas, 2019.

[4] Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara, 2018. [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id.

[5] Kementerian Perhubungan RI, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Jakarta: Kemenhub, 2017. [Online]. Available: https://jdih.dephub.go.id.

[6] Kementerian Perhubungan RI, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional. Jakarta: Kemenhub, 2015. [Online]. Available: https://jdih.dephub.go.id.

[7] ICAO, Annex 17: Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, 11th ed. Montréal: ICAO, 2020. [Online]. Available: https://www.icao.int.

[8] ICAO, Annex 19: Safety Management, 2nd ed. Montréal: ICAO, 2016. [Online]. Available: https://www.icao.int.

[9] A. Rahman and B. Santoso, “Koordinasi Sipil-Militer dalam Pengelolaan Ruang Udara di Indonesia,” J. Pertahanan dan Bela Negara, vol. 9, no. 2, pp. 45–62, 2019.

[10] T. Susanto, “Civil-Military Air Traffic Management Coordination in Indonesia,” Indonesian Journal of Aviation and Aerospace, vol. 3, no. 1, pp. 15–27, 2021.

[11] R. P. Utami, “Evaluasi Program Keamanan Penerbangan Nasional (NCASP) di Indonesia,” J. Warta Ardhia, vol. 47, no. 2, pp. 111–124, 2021.

[12] S. H. Pratama, “Pengendalian Akses Area Terbatas di Bandara Soekarno-Hatta,” J. Transportasi Udara, vol. 6, no. 1, pp. 33–44, 2020.

[13] L. A. Siregar, “Tantangan Implementasi Regulasi Keamanan Penerbangan di Indonesia,” J. Ilmu dan Kebijakan Transportasi, vol. 5, no. 3, pp. 77–89, 2022.

[14] Kementerian Pertahanan RI, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2024. Jakarta: Kemhan, 2024. [Online]. Available: https://www.kemhan.go.id.

[15] AirNav Indonesia, Laporan Tahunan AirNav Indonesia 2023. Jakarta: Perum LPPNPI, 2024. [Online]. Available: https://www.airnavindonesia.co.id.

[16] TNI Angkatan Udara, Doktrin Pertahanan Udara Nasional. Jakarta: TNI AU, 2023.

[17] Pusat Studi Pertahanan Unhan RI, “Kolaborasi Sipil-Militer dalam Pengamanan Wilayah Udara,”, vol. 5, no. 2, pp. 45–63, 2023. J. Strategi Pertahanan Udara

[18] Balitbanghub, Survei Kepercayaan Publik terhadap Keamanan Penerbangan Nasional 2024. Jakarta: Kemenhub, 2024. [Online]. Available: https://balitbanghub.dephub.go.id.

[19] Kemenko Polhukam, Laporan Evaluasi Strategi Pertahanan Udara Terpadu. Jakarta: Kemenko Polhukam, 2023.

[20] Kemhan RI, Laporan Latihan Gabungan TNI AU dan AirNav Indonesia 2023. Jakarta: Kemhan, 2023.

[21] B. Y. Simatupang, “Strategi Pertahanan Udara Nasional,” J. Strategi Pertahanan, vol. 4, no. 1, pp. 55–72, 2020.

[22] ICAO, Doc 8973: Aviation Security Manual, 11th ed., Montréal: ICAO, 2022.

[23] Pusat Studi Pertahanan dan Keamanan Unhan RI, Laporan Penelitian Sinergi Pertahanan Sipil-Militer di Sektor Penerbangan, 2021.

[24] R. Setiawan and F. Maulana, “Integrasi Sistem Pertahanan Udara Nasional dengan Keamanan Penerbangan Sipil,” J. Keamanan Nasional, vol. 8, no. 2, pp. 89–104, 2022.

[25] M. P. Hutabarat, “Penguatan Sistem Deteksi Dini Ancaman Udara,” J. Teknologi Pertahanan dan Keamanan, vol. 9, no. 1, pp. 14–29, 2021.

[26] O. Čokorilo, “A framework for aviation security,” J. Air Transport Manag., vol. 120, p. 102347, 2025.

[27] A. N. Sedláčková, “Security measures within conflict zones,” Transportation Research Procedia, vol. 76, pp. 15–24, 2024.

[28] P. Aposporis, “Global and regional civil aviation regulatory frameworks,” J. Policy Res. Civil Aviation, vol. 12, no. 1, pp. 55–68, 2024.

[29] M. Rolleston, “Aviation security cooperation,” Air & Space Power Journal, vol. 38, no. 2, pp. 44–57, 2024.

[30] Irregular Warfare Center, “The vital role of airlines in irregular warfare,” Irregular Warfare Studies J., vol. 3, no. 1, pp. 25–41, 2024.

[31] S. Lee, “ADIZ and civil–military roles under ICAO,” J. Air & Space Law, vol. 47, no. 3, pp. 221–243, 2022.

[32] R. D. A. Jurado, “Dual-use technologies in aviation security systems,” Def. Technol. Rev., vol. 15, no. 2, pp. 95–107, 2024.

[33] M. Wiedemann et al., “Advanced air mobility policy review,” Transport Policy, vol. 146, pp. 67–79, 2024.

[34] T. Rahardjo and D. Suryana, “Civil–military cooperation in strengthening airspace security,” J. Pertahanan dan Bela Negara, vol. 13, no. 2, pp. 77–93, 2023.

[35] A. Nugroho, “Harmonization of civil aviation regulation with national defense policy,” J. Kebijakan Transportasi & Pertahanan Udara, vol. 4, no. 1, pp. 33–50, 2022.