Kajian Perpanjangan Usia Pensiun Pilot Terhadap Kebutuhan Pilot di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan angkutan udara yang diikuti dengan semakin jumlah pesawat terbang yang beroperasi, maka kebutuhan akan sumber daya manusia(SDM) pilot akan meningkat sebanding dengam pertumbuhan angkutan udara tersebut. Untuk jangka panjang ketersediaan SDM pilot dirasa sangat kurang, sedangkan kebutuhan operator penerbangan terus meningkat. Sedangkan untuk rencana jangka pendek kebutuhan pilot sudah mendesak dan kebutuhan perusahaan angkutan udara belum mampu dipenuhi oleh sekolah kejuruan pilot yang sangat terbatas di Indonesia.
Untuk itu perpanjangan usia pilot menjdi 65 tahun dapat diterapkan dengan diimbangi pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat. Sehingga kebijakan/peraturan oleh pihak regulator dan penyelenggara angkutan udara oleh pihak operator sama-sama bekerja dalam mengurangi dampak krisis pilot di Indonesia.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Undang- Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2008 tentang revisi CASR 121 dan 135 tentang usia 65 tahun
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/131/VII/2007 revisi Nomor SKEP/ 62/ V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan
Perhubungan Udara Dalam Angka, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara
Data Jumlah Maskapai dan Pesawat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Data Kebutuhan Pilot, Federasi Pilot Indonesia
Guntingan berita dari berbagai media