Urgensi Peran Bandar Udara Perintis Bagi Provinsi Maluku Utara
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi udara
(*) Corresponding Author
Abstract
Angkutan udara perintis diselenggarakan untuk melayani daerah-daerah terpencil, sehingga diharapkan dapat membuka keterisolasian daerah pedalaman. Di Propinsi Maluku Utara terdapat 8 (delapan) rute penerbangan perintis tahun 2004 dan tahun 2008 tinggal 5 rute penerbangan perintis dengan menggunakan pesawat udara jenis C-212.
Berdasarkan penilaian Bagi pemerintah daerah (Pemda) angkutan perintis ini banyak sekali membantu masyarakatnya untuk menunjang kegiatan/aktivitas dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik untuk angkutan penumpang maupun barang, hal ini karena angkutan perintis adalah angkutan udara niaga yang dilakukan secara berjadwal dan tepat waktu. Dengan adanya angkutan udara perintis didaerah yang dipilih diharapkan dapat turut mendorong pertumbuhan dan pengembangan pembangunan, biarpun pergerakan pesawat dan penumpang mengalami penurunan sebear masing-masing 50,23% dan 38.96%.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Keputusan Menteri Perhubungan No. 44 tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Keputusan Menteri perhubungan NO. 47 tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Kebandarudaraan
Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.
Provinsi Maluku Utara Dalam Angka Tahun 2006, Badan Pusat Statistik, 2006.
Statistik Perhubungan Tahun 2004, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2006.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan.
DOI: http://dx.doi.org/10.25104/wa.v34i1.57.108-125
Article metrics
Abstract views : 645 | views : 212Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
WARTAARDHIA Indexed by:
Copyright of Warta Ardhia (e-ISSN:2528-4045, p-ISSN:0215-9066) Sekretariat Jurnal Transportasi Udara, Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 A Jakarta Pusat 10110. Tlp. (021) 34832944, Fax. (021) 34832968. Email:litbang_udara@yahoo.co.id; warta.ardhia@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.