Pengoperasian Bandara Pondok Cabe untuk Penerbangan Jarak Pendek (Airtaxi) Menggunakan Pesawat Udara Jenis Turboprop
(1) Pusat Litbang Transportasi Udara
(2) Puslitbang Transportasi Udara, Jalan Merdeka Timur 5, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Metode analisis yang digunakan dalam pengkajian ini dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu mengevaluasi berbagai aspek yakni kesiapan sarana dan prasarana bandara Pondok Cabe menjadi bandar udara yang diusahakan pengoperasiannya untuk penerbangan jarak pendek (airtaxi) dengan menggunakan pesawat udara jenis turbo prop sebagai objek kajian. Bandar udara Pondok Cabe berpeluang menjadi bandar udara yang diusahakan pengoperasiannya untuk penerbangan jarak pendek (airtaxi) dengan menggunakan pesawat udara jenis turbo prop, tetapi untuk penggunaan ruang udara harus disesuikan dengan slot time penerbangan (flight schedule) di Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Selama pesawat udara melakukan approach hingga landing di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, maka pergerakan (take-off/landing) di Bandar Udara Pondok Cabe dikoordinasikan dengan penyelenggara navigasi Airnav Halim dikarenakan berada pada template missed approach segment dan OCA Final Approach Segment adalah 535 ft. Selama terdapat pesawat udara yang melakukan holding di HLM VOR, pergerakan pesawat udara take-off/landing di Bandar Udara Pondok Cabe dibatasi ketinggian maksimum 1500 ft. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan navigasi penerbangan (air traffic services) Bandar Udara Pondok Cabe jika menjadi bandar udara yang diusahakan untuk melayani penerbangan jarak pendek (airtaxi) tetap di lakukan Airnav Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Fasilitas navigasi yang terdapat pada Bandar Udara Pondok Cabe berupa Non Directional Beacon (NDB) sehingga prosedur yang dapat dibuat adalah Instrument Approach Procedure (IAP) NDB RWY 36 untuk CategoriA/B.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Indonesia, Undang - undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, 2009 Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 139 Bandar Udara (Civil Aviation Safety Regulation/CASR Part 139 Aerodrome). Petunjuk penggunaan standar teknis dan operasi bandar udara tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 39 tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil–Bagian139 (Manual of Standar (MOS)-CASRPart139).
Keputusan Menteri Perhubungan NomorKP.1/AU106/PHB-89 tanggal 17 Januari 1989 tentang Penetapan Bandar Udara Khusus Pondok Cabe sebagai tempat mendarat dan tinggal landas pesawat Udara PT. Pelita AirService Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 44 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sebagai Standar Wajib.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 39 tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan PenerbanganSipil–Bagian139 (Manual of Standar (MOS)-CASRPart139).
PM Perhubungan No 56 tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 580 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139-01, Sertifikasi dan Registrasi serta Pengawasan Keselamatan Operasi Bandar Udara (Staff Instruction 139-01)
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 tahun2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 – 2031.
Anggoro (2017), Inovasi Bisnis Bandar Udara, Bandung: Alfabeta.
Iskandar, Putu, Kurniadi, (2017) Analisis Perhitungan Prestasi dan Efisiensi Mesin Turboprop Pesawat CN235-100 Menggunakan Perangkat Lunak Data Reduction Program (DRP)
Andius Dasa & Aleksander (2009) Analisis Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Pekon Serai di Kabupaten Lampung Barat.
Supranto.J (2009), Statistik Teori dan Aplikasi. Jakarta. Penerbit Erlangga
Sugiyono, (2010), Metode Penelitian Bisnis (pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D), Bandung:Alfabeta.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2007 Batas ketinggian di sekitar Non Directional Beacon (NDB) ditentukan oleh kemiringan bidang kerucut dengan sudut 3 (tigaderajat) ke atas dan keluar dari titik tengah dasar antena dan sampai radius 300 m dari antena dilarang ada bangunan dari metal seperti konstruksi rangka besi/baja, tiang listrik dan lain-lain melebihi batas ketinggiaan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2008 tentang Rencana Induk Bandar Udara Soekarno-Hatta
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2010 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
DOI: http://dx.doi.org/10.25104/wa.v45i1.352.21-36
Article metrics
Abstract views : 666 | views : 249Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
WARTAARDHIA Indexed by:
Copyright of Warta Ardhia (e-ISSN:2528-4045, p-ISSN:0215-9066) Sekretariat Jurnal Transportasi Udara, Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 A Jakarta Pusat 10110. Tlp. (021) 34832944, Fax. (021) 34832968. Email:litbang_udara@yahoo.co.id; warta.ardhia@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.