Evaluasi Pengelolaan General Aviation Terminal (GAT) Ditinjau Dari Regulasi Penerbangan

Main Article Content

Harry Yanto

Abstract

General Aviation dan Air Charter menjadi salah satu sektor terobosan yang semakin berkembang. Kebanyakan penumpang di GAT ini merupakan pengguna pesawat carter untuk kebutuhan wisata sekaligus bisnis. Di Indonesia, pengembangan General Aviation Terminal di bandar udara belum secara spesifik diperuntukkan untuk melayani penerbangan General Aviation dan Air Charter yang melayani masyarakat umum. Saat ini Bandar udara Ngurah Rai Bali yang sudah menyediakan terminal khusus bagi penumpang pesawat General Aviation dan Air Charter. Dalam pengelolaan General Aviation Terminal (GAT) harus mengacu terhadap standar. Namun saat ini aturan pengelolaan GAT secara khusus belum ada masih mengacu terhadap standar pengelolaan terminal penerbangan komersil. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bahwa masih perlu ditingkatkan standar keamanan bagi penumpang dalam pemeriksaan penumpang dan bagasi serta optimalisasi fasilitas dan jumlah petugas dalam meningkatkan pelayanan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References

Horonjeff, R. & Francis, X (1993). Perencanaan dan Perancangan Bandar Udara. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Suharno,H (2009). Manajemen Perencanaan Bandar Udara. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Mukhtar (2013), Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif, Jakarta : Refrensi.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung, Bandung: Alfabeta, 2010.

Dedes,K.,(2017), Pembelajaran dari Pelayanan Bandar Udara Terhadap Aktivitas General Aviation di Amerika Serikat. Jakarta: Warta Ardhia.

Puslitbang Transportasi Udara, Volume 2 Tahun 2016. Knowledge Sharing Program “General Aviation dan Air Charter di Indonesia”, Jakarta.

ICAO Annex 14 Volume 1 Aerodromes Design and Operations.

FAA. 2016. National Plan of Integrated Airport Systems (NPIAS) 2017-2021.

P.R. Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

P.R. Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang kegiatan pengusahaan di bandar udara.

P.R. Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 Tahun 2015 tentang standarisasi dan sertifikasi fasilitas bandar udara.

P.R. Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 178 Tahun 2015 tentang standar pelayanan pengguna jasa bandar udara;

P.R. Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP 2765/ XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan