Pemeliharaan Kendaraan PKP-PK di Bandar Udara Hang Nadim-Batam
Main Article Content
Abstract
Bandar Udara Hang Nadim Batam merupakan Bandar Udara Kelas Utama yang terletak di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pergerakan pesawat udara di Bandar Udara Hang Nadim pada tahun 2012 tercatat telah mencapai 31.541 kali pergerakan, naik sebesar 10,92% dari tahun 2011 yang sebanyak 28.436 kali pergerakan. Untuk menunjang peningkatan jumlah pergerakan pesawat udara tersebut, maka dibutuhkan kesiapan operasional fasilitas Bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan. Berdasarkan KP 420 tahun 2011, setiap Bandar udara wajib menyediakan dan memberikan pelayanan pertolongan kecelakaan pesawat dan pemadam kebakaran (PKP-PK) sesuai dengan kategori Bandar udara untuk PKP-PK yang dipersyaratkan. Metode yang digunaka adalah analisis deskriptif. Hasil observasi SOP pemeliharaan fasilitas kendaraan dan peralatan operasional yang dimiliki oleh Unit PKPPK Bandar Udara Hang Nadim-Batam pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KP 420 tahun 2011. Kendala yang dihadapi Unit PKP-PK Bandar Udara Hang Nadim-Batam adalah umur kendaraan dan peralatan operasional PKP-PK yang rata-rata melebihi 20 tahun dan lamanya proses pengajuan pengadaan kendaraan dan peralatan operasional yang baru. Untuk mengatasi hal itu pemeliharaan preventif telah rutin dilakukan guna menjaga agar kendaraan tetap dapat diandalkan dalam operasional PKP-PK.
[Maintenance of Fire Fighting Vehicle in Hang Nadim Airport Batam] The Hang Nadim Airport is one of airport hub that located in Batam Island of Riau Islands Province. The aircraft movement in this airport was recorded for 10.92% growth from 28,436 movements in 2011 to 31.541 movements in 2012. In order to support the aircraft movement growth, the readiness of airport operational facilities that comply to safety and security requirements is needed. With regard to KP 420 Year 2011, each airport have the obligation to provide rescue and fire fighting service in accordance to the category of the airport. In addition, the rescue and fire fighting service must fulfill the operational and technical requirements. Descriptive qualitative analysis method is used to determine the conformity of rescue and fire fighting operational vehicle of Hand Nadim Airport to the assigned regulation. The results indicate that the regulation are applied accordingly. However, the rescue and fire fighting unit in this airport facing certain hindrance where the average age of vehicle and equipment is more than 20 years and the procurement of new vehicle and equipment can not be processed quickly. In order to minimize the occurrence of any problems related to the aging vehicle and equipment, preventive measures have been taken to regularly maintain the realibility of those rescue and fire fighting vehicle and equipment.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Alaxander 1996: Facilitas Management, Theory & Praktek
Adisasmita Rahardjo (2010) : Dasar dasar Ekonomi Transportasi, Graha
Ilmu, Yogyakarta
Magee PE, GH, (1998) : Facilities Maintenance Management
Miro, Fadel (2012) Pengantar Sistem Transportasi, PT. Erlangga, Jakarta
Moleong L.J (2009) : Metodologi Penelitian Kualitatif, PT.Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muyono Sri (2012) : Diklat Bahan Ajar Perlengkapan Pemadam
Nasution MN (2010) : Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Sani Zulfiar (2010 :Transportasi (Suatu Pengantar),Uniersitas Indonesia, Jakarta
Sugiyono (2011) : Metode Penelitian, Alfabeta, Edisi Revisi, Bandung.
Suharno Hadi (2009) : Manajemen Perencanaan Bandar Udara, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta
Supriyadi Yaddy (2012) : Keselamatan Penerbangan Teori dan Problematika, PT. Telaga Ilmu Indonesia, Jakarta
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/301/V/2011 tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil
Bagian 139–10(Advisory Circular CASR Part 139-10), Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP.420 Tahun 2011 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standar CASR Part 139) Volume IV, Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP.04 Tahun 2013 tentang Petunjuk dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-20 (Advisory Circular CASR Part 139-20), Pedoman Pengoperasian, Pemeliharaan dan Sistem Pelaporan Kendaraan atau Peralatan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
http://keselamatanpenerbangan.blogspot.co.id/2011/03/normal-0-falsefalse-false-en-us-x-none.html diposkan oleh Syahid, Diakses 4 Mei 2015


